Pada 12 Februari 2025, petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga warga negara (WN) Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia menggunakan paspor Perancis palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai ketiga pelaku yang berinisial SZ, TS, dan MZ, karena paspor mereka tidak terdeteksi oleh mesin autogate saat pemeriksaan imigrasi.

Kronologi Penangkapan

Ketiga WN Pakistan tersebut tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways. Setibanya di bandara, mereka berusaha menggunakan paspor Perancis untuk mendapatkan izin masuk. Namun, setelah beberapa kali mencoba memindai paspor mereka, mesin autogate tidak dapat mendeteksi dokumen tersebut, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Arief Munandar, menjelaskan bahwa setelah gagal memindai paspor, ketiga pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai WN Perancis, tetapi tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Prancis maupun Inggris, yang semakin menambah kecurigaan petugas.

Temuan Penting

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa ketiga pelaku sebenarnya adalah WN Pakistan. Mereka juga membawa paspor Pakistan yang digunakan saat terbang dari Lahore ke Bangkok. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku berencana untuk melanjutkan perjalanan ke Eropa dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit.

Arief Munandar menambahkan bahwa ketiga WN Pakistan tersebut memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ, yang mereka kenal melalui media sosial. WJ menyarankan mereka untuk transit di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa dan meminta mereka untuk menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand, kemudian menggantinya dengan paspor Perancis saat tiba di Indonesia.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, ketiga WN Pakistan tersebut dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen perjalanan palsu. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kepolisian dan pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan, serta mencegah masuknya individu yang menggunakan dokumen palsu.

Kasus penangkapan tiga WN Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia dengan paspor Perancis palsu ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di pintu masuk negara. Pihak imigrasi diharapkan dapat terus meningkatkan sistem deteksi dan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan keamanan nasional.