
Pada tanggal 4 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 64,25 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Penyelundupan yang beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Rincian Kasus
- Penyelundupan Tali Kawat Baja Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini diduga melakukan penyelundupan tali kawat baja dari beberapa negara, termasuk Korea Selatan dan Portugal. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari kewajiban pendaftaran barang dan pembayaran bea masuk. Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 16,98 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 21,56 miliar.
- Penyelundupan Rokok Kasus kedua berkaitan dengan penyelundupan rokok yang ditemukan di sebuah gudang di Serang, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 511.648 batang rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Rokok tersebut dijual seolah-olah telah dilunasi pajaknya. Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 13,16 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 26,28 miliar.
- Penyelundupan Barang Elektronik Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang menjual barang elektronik tanpa sertifikat SNI. Barang-barang yang disita termasuk televisi dan mesin cuci. Total nilai barang dalam kasus ini adalah Rp 18,08 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,62 miliar.
- Penyelundupan Suku Cadang Palsu Kasus terakhir adalah penyelundupan suku cadang palsu untuk berbagai merek kendaraan, termasuk Honda dan Toyota. Toko Sumber Abadi diduga menjual suku cadang tersebut ke berbagai toko di Jakarta. Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.
Tindakan Polri
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama barang-barang yang tidak memenuhi standar.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal. Helfi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan empat kasus penyelundupan barang ilegal oleh Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Dengan total kerugian mencapai Rp 64,25 miliar, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan tindakan ilegal yang merugikan negara.